Akulaku Dikasih Tambahan Waktu sampai Juni 2024 untuk Benahi Usaha Paylater, Ini Pemikiran OJK

Akulaku Dikasih Tambahan Waktu sampai Juni 2024 untuk Benahi Usaha Paylater, Ini Pemikiran OJK. PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku), perusahaan financial technology peer-to-peer lending (P2P Lending) diberi tambahan waktu sampai akhir Juni 2024 untuk membenahi usaha pendanaan dengan pola buy now pay later (BNPL).

Begitu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Instansi Pendanaan, Perusahaan Modal Ventura, Instansi Keuangan Micro dan Instansi Jasa Keuangan Yang lain OJK, Agusman, seperti d ikutip dari Di antara, dicatat Senin (15/1/2024).

“Akulaku sudah diberi tambahan waktu s/d akhir Juni 2024 untuk menuntaskan sejumlah point yang on progress untuk dituntaskan,” kata Agusman.

Pada umumnya, Akulaku sudah lakukan beragam cara perlakuan pembaruan (corrective action) yang krusial sampai sekarang sebagai tindak lanjut atas referensi pemeriksaan.

Sampai akhir Desember 2023, Akulaku sudah menuntaskan corrective action sekitaran 95,13 % dari semua sasaran dalam gagasan tindakan. Atas pemikiran itu, Agusman menjelaskan, OJK memberi waktu tambahan.

Sampai 5 Oktober 2023, OJK memutuskan limitasi aktivitas usaha (PKU) ke Akulaku karena dipandang tidak lakukan pemantauan pada pola buy now paylater.

OJK minta supaya Akulaku membenahi proses usahanya yang sesuai konsep management dampak negatif dan tata urus perusahaan yang bagus.

Disamping itu, OJK menulis piutang industri pendanaan tumbuh 14,14 % secara tahunan (year-on-year/YOY) pada November 2023 jadi Rp 467,33 triliun. Piutang pendanaan ini tambah rendah dibanding pada Oktober 2023 yang terdaftar sejumlah 15,02 %.

Akulaku Dikasih Tambahan Waktu sampai Juni 2024 untuk Benahi Usaha Paylater, Ini Pemikiran OJK

Akulaku Dikasih Tambahan Waktu sampai Juni 2024 untuk Benahi Usaha Paylater, Ini Pemikiran OJK

Dikabarkan sebelumnya, Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) lakukan limitasi aktivitas pendistribusian pendanaan dengan pola buy now pay later (BNPL) atau umum disebutkan paylater dari PT Akulaku Finance Indonesia. Limitasi ini dilaksanakan karena Perusahaan Pendanaan Akulaku tidak melakukan perlakuan pemantauan yang disuruh oleh OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Instansi Pendanaan, PMV, LKM dan LJK Yang lain Kewenangan Jasa Keuangan Bambang W. Budiawan menerangkan, dengan dikenainya limitasi aktivitas usaha tertentu, karena itu Akulaku. Dilarang lakukan aktivitas usaha pendistribusian pendanaan baik ke debitur eksisting atau debitur baru.

“Dilarang lakukan pendanaan dengan pola BNPL atau pendanaan sama termasuk yang pendistribusian pendanaannya. Di laksanakan lewat pola kanaling atau gabung financing,”kata Bambang d ikutip dari info tercatat, Kamis (26/10/2023).

Seterusnya, PT Akulaku Finance Indonesia disuruh supaya melakukan perlakuan pembaruan. Seperti diartikan dalam gagasan tindak pembaruan PT Akulaku Finance Indonesia. Yang sudah disikapi oleh OJK dalam Surat Kewenangan Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023. Tanggal 05 Oktober 2023 hal Respon atas Gagasan Tindak pada Status Pemantauan Khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *