Politik Nasional : 13 Pelaku Satpol PP Bantu Gibran, Bawaslu Garut: Ringkasan Sementara Diperhitungkan Ada Pelanggaran

Politik Nasional : 13 Pelaku Satpol PP Bantu Gibran, Bawaslu Garut: Ringkasan Sementara Diperhitungkan Ada Pelanggaran. Tubuh Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah mencari sangkaan kasus pelanggaran beberapa pelaku anggota Unit Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Garut yang mengatakan diri memberikan dukungan Cawapres urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

“Melakukan pencarian untuk cari informasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid di Garut dikutip dari Di antara, Kamis (4/1/2024).

Ahmad Nurul menjelaskan jika faksinya telah memperoleh informasi ada beberapa orang yang diketahui pelaku Satpol PP Garut sampaikan dengan terbuka lewat video mengenai support ke Gibran.

Hasil penilaian sementara di video, katanya, ada elemen sangkaan pelanggaran tidak netral pada pelaku anggota Satpol PP Garut. Ahmad Nurul menyebutkan, lokasi pembikinan video ada di sarana pemerintahan.

Dia menjelaskan jika faksinya secepat-cepatnya akan lakukan panggilan untuk kepentingan verifikasi berkaitan dengan video tidak netral pelaku Satpol PP Garut.

“Kelak akan dilakukan tindakan panggilan yang berada di video,” ucapnya.

Pencarian yang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut, salah satunya mencakup kebenaran pelaku anggota Satpol PP Garut sampai status kepegawaiannya.

“Ini yang sekarang ini kami susuri untuk ketahui status agar kelak dalam pengkajian implementasi pasalnya lebih tentu,” ungkapkan Ahmad Nurul.

Politik Nasional : 13 Pelaku Satpol PP Bantu Gibran, Bawaslu Garut: Ringkasan Sementara Diperhitungkan Ada Pelanggaran

Politik Nasional : 13 Pelaku Satpol PP Bantu Gibran, Bawaslu Garut: Ringkasan Sementara Diperhitungkan Ada Pelanggaran

Sekitar 13 pelaku anggota Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut. Disanksi skorsing tanpa sokongan sesudah video mereka memberikan dukungan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka trending di sosial media.

Kepala Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut. Basuki Eko menjelaskan, ancaman skorsing tanpa sokongan itu diberikan ke pelaku yang terturut dalam pembikinan video support pada Gibran.

“Telah kami sidangkan, sudah pasti kami telah putuskan, karena sama sesuai ketetapan di sini. Yang berkaitan terkena skorsing,” kata Basuki Eko d ikutip dari saluran YouTube Liputan6, Rabu (3/1/2024).

Basuki Eko menyebutkan, dari 13 pelaku Satpol PP Garut itu, satu salah satunya yaitu pelaku dengan inisial CI yang disanksi skorsing sepanjang tiga bulan tanpa sokongan.

“Yang lain diskorsing 1 bulan tanpa sokongan,” ungkapkan Basuki Eko.

Selama saat skorsing, katanya, 13 pelaku anggota Satpol PP itu masih tetap diawasi oleh petugas Penegak Disiplin Intern (PPI).

“Jika dalam saat skorsing itu lakukan hal yang masih sama, itu langsung dilaksanakan pemutusan kontrak,” sebut Basuki Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *