Berita Koruptor Bantuan sosial Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

Berita Koruptor Bantuan sosial Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya. Koruptor bansos (bantuan sosial) sekalian bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal sebulan. Remisi itu diberi oleh Kepala Lapas Tangerang, Fikri Jaya Soebing. Sekarang ini, Juliari tengah jalani hukuman dalam kasus korupsi bantuan sosial dengan vonis 12 tahun penjara. Berikut flashback kasus korupsi Juliari.

Pengungkapan kasus korupsi yang sudah dilakukan oleh Juliari berjalan singkat Kasus berawal pada 4 sampai 5 Desember 2022, Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada petinggi Kemensos. Penangkapan petinggi Kemensos itu diperhitungkan berkaitan korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial RI dalam pengatasan wabah Covid-19 untuk daerah Jabodetabek pada 2020.

Tidak berlalu lama, pada Ahad pagi hari, 6 Desember 2020 KPK memutuskan Juliari Batubara sebagai terdakwa kasus itu. Selainnya Juliari, KPK memutuskan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai terdakwa selalu pemberi suap.

Ketua KPK waktu itu, Firli Bahuri menjelaskan petinggi pembikin loyalitas (PPK) pada Program Bantuan sosial di Kemensos diperhitungkan sudah terima hadiah dari beberapa Supplier Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintahan (PBJ) bantuan sosial di Kemensos dalam pengatasan Wabah Covid-19.

Menurut Firli, PPK sudah terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberi dengan tunai oleh Matheus ke Juliari lewat Adi Wahyono dengan nilai sekitaran Rp 8,2 miliar. Pemberian uang itu, seterusnya diatur oleh Eko dan ajudan Juliari namanya Shelvy untuk dipakai bayar beragam kepentingan individu Juliari.

Untuk masa ke-2 penerapan paket bantuan sosial sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 s/d Desember 2020 beberapa sekitaran Rp 8,8 miliar yang diperhitungkan akan dipakai untuk kepentingan Juliari.

Berita Koruptor Bantuan sosial Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

Berita Koruptor Bantuan sosial Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

Sesudah melalui liku-liku proses pengadilan, Juliari dijatuhi vonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Agustus 2021. Waktu itu, Juliari sudah bisa dibuktikan terima uang suap penyediaan bantuan sosial Covid-19 sejumlah Rp 32,482 miliar.

“Jatuhkan pidana pada tersangka dengan pidana penjara sepanjang 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan keputusan, Senin, 23 Agustus 2021.

Saat pembacaan pledoi, Juliari minta majelis hakim membebaskannya dari semua tuduhan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Ia menjelaskan keputusan majelis hakim bisa melepaskan dianya dan keluarga dari penderitaan.

“Akhiri kesengsaraan kami ini dengan melepaskan saya dari semua tuduhan. Kata Juliari dalam nota pembelaan atau pledoi, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Juliari menjelaskan, keluarganya menanggung derita karena dibuat malu dan dicela untuk suatu hal yang mereka tidak ketahui. “Badai kedengkian dan kecaman akan usai bergantung dengan keputusan dari majelis hakim,” kata politisi PDIP tersebut.

Dia akui menyesal sudah merepotkan banyak faksi karena kasus ini. “Karena itu permintaan saya, permintaan istri saya, permintaan ke-2 anak saya yang tetap kecil-kecil. Dan permintaan keluarga besar saya, pada majelis hakim yang mulia,” kata Juliari.

Waktu membacakan keputusan, hakim menyebutkan hukuman yang diterima Juliari Batubara berkaitan korupsi bantuan sosial sudah diringankan. Argumennya, tersangka mendapatkan cacian, ejekan dan vonis warga. Walau sebenarnya, menurut hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo. Waktu itu Juliari tetap jalani proses hukum yang masih belum pasti bersalah dan tidak ada hukuman masih tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *