Wanita ini Polisikan Mantan Pacar karena Video Syurnya Disebar!

Wanita ini Polisikan Mantan Pacar karena Video Syurnya Disebar!

Wanita ini Polisikan Mantan Pacar karena Video Syurnya Disebar! Seorang pria berinisial RS melaporkan mantan pacarnya, M (21) ke Polrestabes Bandung. RS dipolisikan karena diduga telah menyebarkan video syur mereka berdua ke media sosial (medsos).

Didampingi kuasa hukumnya, Hadi Achfas, korban M melaporkan mantan pacarnya RS ke Polrestabes Bandung.

Wanita ini Polisikan Mantan Pacar karena Video Syurnya Disebar!

Dalam laporan bernomor LP/B/253/lll/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tertanggal 13 Maret 2024, RS diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Kuasa hukum korban juga telah melakukan somasi kepada keluarga terduga pelaku RS, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dan bahkan akses komunikasi korban telah diblokir dengan keluarga terduga pelaku RS.

Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Nanti saya cek dulu ke penyidik,” ujarnya singkat.

Berikut adalah fakta-fakta yang ada:

1. Pelaku diduga tidak terima karena M memiliki pacar baru

Korban M menduga RS menyebarkan video tersebut karena tidak terima dirinya sudah memiliki pasangan baru. Video mesum yang direkam secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban itu kemudian disebarkan RS ke teman-temannya secara personal, grup WhatsApp bahkan ke kakak terduga pelaku.

2. Korban diancam

Korban M juga mendapatkan ancaman kekerasan yang akan membawa senjata tajam ke rumahnya.

3. Pelaku belum ditangkap

Meski sudah melapor ke Polrestabes Bandung, hingga saat ini terduga pelaku penyebar video mesum tersebut belum juga ditangkap polisi.

M berharap Polrestabes Bandung dapat segera menangkap terduga pelaku penyebar video mesum tersebut untuk diproses secara hukum dan M juga berharap tidak ada lagi korban selanjutnya, kata kuasa hukum korban, Hadi Achfas, Minggu, 7 Juli 2024.

4. Keluarga Pelaku RS Dipanggil Polisi

Kuasa hukum korban juga telah melakukan somasi terhadap keluarga terduga pelaku RS. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dan bahkan akses komunikasi korban diblokir dengan keluarga terduga pelaku RS.

5. Polisi Periksa Penyidik

Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Saya akan cek dulu ke penyidiknya,” ujarnya singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *